Wujud Perlindungan Kepada Pekerja Rentan, Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan & Beasiswa Kepada Ahli Waris PHL DLH

Jumat, 25 September 2026

Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi — Pemerintah Kota Jambi kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja rentan dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Jambi.

Hal itu tampak saat Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan sebesar Rp234.222.248 kepada ahli waris almarhum Priyono (56), Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Jumat (25/09/2026).

Penyerahan santunan berlangsung dalam suasana penuh haru saat kegiatan bertakziah di rumah duka, di RT 21, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.

Penyerahan ini disaksikan langsung oleh jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, jajaran Kepala OPD Pemkot Jambi, Camat dan Lurah, serta tokoh masyarakat setempat.

Almarhum Priyono merupakan petugas kebersihan (penyapu jalan) DLH Kota Jambi yang gugur dalam tugas akibat kecelakaan kerja saat pelayanan publik. Almarhum meninggalkan seorang istri, Kiki Kalfina (46), dan tiga orang anak.

Atas nama Pemerintah Kota Jambi, Wali Kota Maulana, menyampaikan duka cita mendalam dan bersaksi atas dedikasi almarhum semasa hidup.

"Atas nama Pemerintah Kota Jambi, kami menyampaikan rasa duka yang mendalam. Almarhum Pak Priyono adalah sosok orang baik yang bekerja sungguh-sungguh menjaga kebersihan di wilayah Kota Jambi. Tugas beliau adalah tugas mulia," kata Wali Kota Maulana.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Wali Kota menjelaskan bahwa pendaftaran seluruh pekerja rentan—seperti ribuan PHL, Ketua RT, petugas keagamaan, hingga pekerja informal—ke dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot Jambi untuk memastikan keluarga pekerja terlindungi saat terjadi risiko kerja.

"Hari ini kami hadir langsung untuk menyerahkan hak ahli waris kepada istri dan anak-anak almarhum. Total santunan yang diserahkan sebesar Rp234.222.248, terdiri dari Santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp84.222.248 serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak almarhum senilai Rp150.000.000 yang dapat dicairkan berkala hingga jenjang perguruan tinggi (sarjana)," terangnya.

Tak hanya jaminan finansial, Pemkot Jambi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga menyerahkan langsung dokumen kependudukan berupa Akta Kematian dan perubahan Kartu Keluarga guna mempermudah urusan administrasi keluarga ditinggalkan.

Wali Kota Maulana turut mengingatkan seluruh petugas lapangan agar mengutamakan keselamatan kerja (safety first), terutama saat bertugas di kondisi cuaca ekstrem maupun malam hari.

Dalam kesempatan tersebut, istri almarhum, Kiki Kalfina, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemkot Jambi, BPJS Ketenagakerjaan, serta jajaran DLH Kota Jambi.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota, Pemkot Jambi, dan pimpinan yang telah membimbing suami saya selama bekerja. Mohon dimaafkan apabila ada kesalahan almarhum suami saya semasa hidupnya," singkat Kiki.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi