Pemkot Jambi Perkuat Tata Kelola Aset melalui SIPD BMD, Dorong Legalitas dan Optimalisasi Barang Milik Daerah
Senin, 21 September 2026
Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus
Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) agar semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Barang Milik Daerah (SIPD BMD), yang berlangsung selama empat hari, 21–24 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kota Jambi, Senin (21/09/2026), tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si. Sementara itu, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs. Yudia Ramli, M.Si., mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting sekaligus memberikan arahan.
Bimtek tersebut diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kota Jambi, serta pejabat pengelola dan pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Penerapan SIPD BMD, yang diinisiasi Kemendagri, menjadi bagian penting dalam transformasi digital pengelolaan aset daerah. Migrasi data menuju sistem tersebut tidak sekadar merupakan perubahan aplikasi pencatatan, tetapi menjadi langkah strategis untuk membangun basis data BMD yang terintegrasi, akurat, dan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa proses pendataan dan digitalisasi harus mencakup seluruh aset daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan yang menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.
Menurutnya, penataan aset tidak cukup hanya dengan memastikan data tercatat secara digital. Aspek administrasi dan kepastian hukum juga harus menjadi perhatian utama agar seluruh kekayaan daerah memiliki status kepemilikan yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa.
“Seluruh aset milik Pemkot Jambi diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan dan sertifikat yang sah untuk mencegah potensi gugatan atau sengketa lahan di kemudian hari,” tegas Maulana.
Untuk memastikan proses inventarisasi dan validasi aset berjalan secara terukur, Pemkot Jambi juga menerapkan pemetaan status aset melalui indikator warna. Sistem tersebut digunakan sebagai instrumen untuk memudahkan identifikasi kondisi aset sekaligus menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Indikator hijau menunjukkan aset yang berada dalam kondisi aman, baik dari sisi kelengkapan dokumen legalitas maupun penguasaan fisiknya oleh Pemkot Jambi.
Indikator kuning menunjukkan aset yang secara fisik berada dalam penguasaan Pemkot Jambi, tetapi masih memerlukan penyelesaian administrasi dan percepatan proses sertifikasi.
Sementara indikator merah diperuntukkan bagi aset yang masih dikuasai pihak lain secara tidak sah atau menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut.
Melalui pemetaan tersebut, Pemkot Jambi memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi masing-masing aset sehingga langkah pengamanan, penertiban administrasi, penyelesaian legalitas, maupun penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan secara terarah dan terukur.
Selain pengamanan legalitas, Wali Kota Maulana juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang belum produktif atau idle asset. Menurutnya, aset pemerintah tidak boleh dibiarkan terbengkalai tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lahan maupun bangunan milik Pemkot Jambi yang belum dimanfaatkan secara optimal akan diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pelayanan publik, antara lain sektor kesehatan, pendidikan, maupun fasilitas pengelolaan persampahan.
Pemkot Jambi juga membuka peluang pemanfaatan aset melalui skema kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memastikan proses migrasi data berjalan lancar, Maulana meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi melakukan pengawalan dan pemantauan terhadap proses migrasi data dari seluruh unit kerja serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala.
“Komitmen pimpinan OPD dan para pengelola barang menjadi kunci keberhasilan penataan aset secara menyeluruh. Data harus benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli, menjelaskan bahwa penerapan SIPD BMD merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan aset daerah yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa pengelolaan BMD harus dipandang lebih luas, tidak hanya sebagai kegiatan administrasi dan pencatatan fisik, tetapi sebagai bagian integral dari manajemen keuangan daerah yang berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.
“Pengelolaan barang milik daerah tidak lagi sekadar urusan administrasi atau pencatatan fisik semata. Pengelolaan aset adalah bagian integral dari manajemen keuangan daerah yang menentukan kualitas pelayanan publik. Prinsipnya jelas: good data, good decision, good asset, and good public service,” ujar Yudia.
Yudia juga mengingatkan jajaran Pemerintah Kota Jambi untuk memperhatikan ketentuan regulasi yang menjadi pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk aspek pemanfaatan, pengamanan, penilaian, serta pengukuran kinerja pengelolaan aset.
Dalam implementasi SIPD BMD, Kemendagri mendorong sejumlah langkah strategis. Pertama, mewujudkan single source of truth, yakni menyatukan data BMD ke dalam satu basis data yang terpadu.
Kedua, mengutamakan kualitas data, dengan memastikan data yang dimasukkan akurat, valid, faktual, dan terus diperbarui, bukan semata-mata mengejar persentase keterisian data.
Ketiga, melakukan rekonsiliasi secara berkala antara data digital, dokumen kepemilikan, nilai akuntansi, lokasi, serta kondisi fisik barang di lapangan.
Keempat, menyusun profil aset (asset profile) sebagai dasar untuk mengembangkan pendekatan pengelolaan aset yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada optimalisasi pemanfaatan.
Kelima, mengembangkan dashboard manajemen aset yang dapat memanfaatkan data SIPD BMD sebagai asset intelligence untuk mendukung Wali Kota dan jajaran pimpinan daerah dalam mengambil keputusan strategis.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Kota Jambi A. Ridwan mengingatkan seluruh Kepala OPD dan Camat bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan tanggung jawab bersama, khususnya para Pengguna Barang di masing-masing perangkat daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah bukan hanya tugas BPKAD, melainkan tanggung jawab bersama seluruh Kepala OPD dan Camat selaku Pengguna Barang. Melalui Bimtek selama empat hari ini, saya minta seluruh peserta mengikuti materi dengan sungguh-sungguh agar data aset Kota Jambi makin rapi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ridwan.
Melalui penerapan SIPD BMD yang terintegrasi, penguatan legalitas, inventarisasi yang akurat, serta optimalisasi pemanfaatan aset, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen membangun tata kelola Barang Milik Daerah yang semakin tertib dan akuntabel.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah, tetapi juga memastikan setiap aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Jambi.