Wali Kota Jambi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Sabtu, 04 Juli 2026

Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi - Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, bertempat diruang rapat Swarna Bumi Gedung DPRD Kota Jambi, Sabtu (04/07/2026)

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE, dengan dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran dilingkungan Pemerintah Kota Jambi, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi, hingga Instansi Vertikal.

Dalam nota pengantarnya, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2025.

"Penggunaan dana sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel," ujar Maulana.

Maualan mengungkapkan, bahwa target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,980 triliun yang berhasil terealisasikan sebesar Rp2,013 triliun atau 101,68 persen dari target.

Sementara itu, belanja dan transfer yang dianggarkan sebesar Rp1,992 triliun terealisasi Rp1,848 triliun atau 92,75 persen.

"Dengan demikian, dari semula anggaran defisit sebesar Rp12,58 miliar, setelah realisasi menjadi surplus sebesar Rp165,21 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum kinerja keuangan kita adalah positif," ungkap Maulana.

Pada aspek pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp606,28 miliar mampu direalisasikan Rp615,08 miliar atau 101,45 persen. Sementara pendapatan transfer terealisasi Rp1,398 triliun atau 101,78 persen dari target.

Dikesempatan itu, Wali Kota Maulana juga menjelaskan bahwa belanja modal yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset dianggarkan sebesar Rp380,85 miliar dan terealisasi Rp369,78 miliar atau 97,09 persen, sedangkan belanja operasi terealisasi sebesar 91,72 persen.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp150 juta kepada daerah yang terdampak bencana alam di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam laporan tersebut, Maulana mengungkapkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Jambi per 31 Desember 2025 mencapai Rp177,67 miliar.

Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Kota Jambi hingga akhir 2025 tercatat sebesar Rp5,637 triliun, meningkat Rp384,03 miliar atau 7,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara nilai ekuitas pemerintah daerah juga meningkat menjadi Rp5,589 triliun.

Menurut Maulana, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar Ranperda tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi yang menunjukkan kinerja keuangan yang positif.

Di akhir penyampaiannya, Maulana mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kota Jambi, DPRD, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2025.

"Semoga segala upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Pilih yang sama-sama kita banggakan," tutup Wali Kota Maulana.

Pada rangkaian Rapat Paripurna tersebut, ditutup dengan Penyampaian Laporan Hasil Reses anggota DPRD Kota Jambi.