Pemkot Jambi Perluas Cakupan Jaminan Sosial, Belasan Ribu Pekerja Rentan Siap Dibiayai

Rabu, 10 Juni 2026

Penulis: Eko Oktavianus | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dalam rapat teknis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Aula Bapperida, Rabu (10/06/2026).

Ditahun 2026, Pemkot Jambi memfasilitasi 15.740 warga dari kelompok pekerja rentan untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlah ini meningkat signifikan yang pada tahun 2025 hanya berjumlah 7.080 pekerja rentan terfasilitasi jaminan sosial yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Jambi, melalui program prioritas Kartu Bahagia.

Dikesempatan itu, Wali Kota Maulana turut memaparkan Strategi mewujudkan Kota Jambi Bahagia melalui pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal di Kota Jambi. Dimana para pekerja rentan, seperti Ketua dan Sekretaris RT, Petugas OPBM, Petugas Rumah Ibadah, Pekerja Harian Lepas, dan Petugas Keagamaan, di Kota Jambi terlah terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan dengan risiko tinggi.

Dirinya mengungkapkan, sejauh ini, per bulan Februari 2025 hingga Juni 2026 telah didistribusikan sebesar 3,46 miliar atau sebanyak 76 kepada penerima manfaat .

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

"Ini menjadi bukti nyata dan program berjalan efektif bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.

Ia menegaskan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga santunan apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan bagian dari kebijakan Kartu Bahagia yang menjadi salah satu program prioritas Pemkot Jambi. Pada tahun 2026, sebanyak 3.996 pekerja rentan kembali difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyatakan, dari aspek Kesehatan, saat ini tidak ada lagi masyarakat kurang mampu di Kota Jambi tidak terfasilitasi jaminan kesehatan.

"Ini salah satu bentuk dukungan kami Pemerintah Kota Jambi mewujudkan UHC 100 %," tuturnya.

Maulana menjelaskan bahwa seluruh biaya kepesertaan ditanggung pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika meninggal dunia, ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Alvian beserta jajaran, Kepala Perangkat Daerah dan Lurah dilingkungan Pemkot Jambi.