Wali Kota Jambi Serahkan Uang Ganti Kerugian Kepada Pemilik 19 NIS Terdampak Pengerjaan Kolam Retensi
Selasa, 21 Juli 2026
Penulis: Eko Oktavianus | Editor: Eko Oktavianus
Jambi - Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menyerahkan Uang Ganti Kerugian (UGK) tahap II kepada masyarakat terdampak pengadaan tanah untuk Pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Sungai Asam, Selasa (21/07/2026), di Aula BKPSDMD Kota Jambi
Hal itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam menjamin hak-hak masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, disepanjang sistem Sungai Asam.
Penyerahan UGK dilakukan secara simbolis kepada masyarakat penerima, dengan ditandai penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah oleh masyarakat penerima.
Penyerahan uang ganti kerugian tersebut diberikan kepada 19 pemilik Nomor Identifikasi Bidang Sementara (NIS) atau 4,5 hektare dengan total nilai mencapai Rp. 33 miliar dari total keseluruhan 45 miliar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pengadaan tanah yang dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Jambi, Maulana menyampaikan bahwa dalam pembayaran Uang Ganti Kerugian Tahap II ini sumber pendanaan berasal dari dana Pusat, yang didistribusikan melalui Bank BTN.
"Sebelumnya kolaborasi Pemprov dan Pemkot telah dilakukan tahap I dengan pembayaran luas lahan lebih dari 3 hektare," ujarnya.
Ia menegaskan, melalui pembayaran ganti kerugian ini dapat mengakselerasi percepatan terhadap pembangunan kolam retensi yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan oleh Balai.
"Danau ini manfaatnya besar, karena akan menyelesaikan 60% masalah banjir dikawasan sepanjang sistem sungai asam, yang di targetkan tahun ini bisa selesai," tegasnya.
Wali Kota Jambi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan pembangunan strategis tersebut. Menurutnya, revitalisasi Drainase Sungai Asam merupakan salah satu proyek prioritas Pemerintah Kota Jambi dalam mengatasi persoalan genangan dan banjir yang selama ini menjadi perhatian bersama.
"Pembangunan ini bukan sekadar membangun saluran drainase, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan Kota Jambi yang lebih aman, nyaman, dan tangguh terhadap banjir. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung proses pengadaan tanah ini. Pemerintah memastikan seluruh hak masyarakat dipenuhi melalui mekanisme yang adil dan sesuai aturan," ujar Wali Kota.
Ia menambahkan, bahwa penyelesaian pengadaan tanah menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Kami berharap proses ini dapat menjadi contoh bahwa pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan warga menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Kota Jambi," tutup Maulana.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Rido Gunarsa mengatakan bahwa dalam kesempatan ini diserahkan ganti kerugian kepada 19 NIS, yang sebelumnya telah identifikasi dan diverifikasi, serta juga tahapan musyawarah.
"Alhamdulillah dari 19 objek NIS seluruhnya menyetujui hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap besaran ganti rugi. Yang dibayarkan saat ini adalah tanah - tanah yang berada di luar sepadan," ucapnya.
"Namun diantara 19 NIS ini masih ada beberapa bidang sebagian objek berada di sepadan sungai yang sampai saat ini sedang diusahakan agar dapat dilakukan pembayaran untuk pergantian sampai menunggu regulasi yang memperbolehkan objek yang berada di sepadan dapat pembayaran ganti rugi," lanjutnya.
Sebagai tahapan selanjutnya, ia menyampaikan akan ada pembayaran Tahap III menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang dikhususkan objek dikawasan sepadan.
"Kurang lebih ada 0,7 hektare atau 7.400 M², dengan 15 persil atau bidang," singkatnya.
Program Pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Sungai Asam merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat sistem drainase perkotaan, mengurangi risiko banjir, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Dikesempatan itu, turut hadir Kepala BWSS VI Joni Rahalsyah Putra, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Husaini, serta jajaran dilingkungan Pemkot Jambi dan masyarakat penerima.