Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkot Jambi Sosialisasikan Perwal Nomor 3 Tahun 2025

Senin, 10 Agustus 2026

Penulis: Bowo Prayitno | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas. Salah satu langkah yang dilakukan yakni meningkatkan pemahaman aparatur terhadap mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan melalui Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., di Aula Bapperida Kota Jambi, Senin (10/08/2026). Sosialisasi berlangsung selama dua hari, 10–11 Agustus 2026, dan diikuti jajaran perangkat daerah serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni Inspektur Daerah Kota Jambi, Desyanty, S.STP., M.Si., yang menyampaikan materi mengenai Perwal Nomor 3 Tahun 2025, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Jambi, Williamson, S.H., M.H., yang membahas peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung implementasi Perwal tersebut.

Perwal Nomor 3 Tahun 2025 merupakan salah satu instrumen Pemerintah Kota Jambi dalam memastikan setiap hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti secara sistematis, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Produk hukum tersebut juga dapat diakses masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Jambi A. Ridwan menegaskan bahwa sebagai salah satu barometer penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jambi, Pemkot Jambi harus mampu menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam memastikan seluruh hasil pemeriksaan dapat diselesaikan secara tepat.

Menurutnya, tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga akuntabilitas pengelolaan pemerintahan sekaligus mencegah munculnya persoalan yang sama di kemudian hari.

“Saya minta teman-teman OPD harus menguasai isi Perwal tersebut. Tindak lanjut hasil pemeriksaan harus dikuasai dan jangan sampai rekomendasi menumpuk. Kalau ada persoalan di OPD, segera diselesaikan,” tegasnya.

Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan setiap temuan, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun keuangan, segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Menurut A. Ridwan, keberadaan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 memberikan pedoman yang lebih jelas bagi perangkat daerah dalam menyelesaikan hasil pemeriksaan. Dengan adanya tahapan yang terukur, setiap persoalan dapat ditangani secara berjenjang dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Dengan adanya Perwal ini, kita memiliki pedoman dalam menindaklanjuti persoalan hasil pemeriksaan. Kita memiliki APIP melalui Inspektorat. Kemudian dapat berkonsultasi dengan Bagian Hukum sebelum masuk pada tahapan lainnya, termasuk ketika ada temuan atau persoalan yang memerlukan pendampingan dari Kejaksaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menekankan pentingnya sinergi antarunsur pemerintah daerah dalam menyelesaikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan. Inspektorat sebagai APIP memiliki peran penting dalam pengawasan internal, sementara Bagian Hukum dan Kejaksaan dapat memberikan pemahaman serta pendampingan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kita mengundang Kejaksaan untuk memberikan pemahaman kepada teman-teman OPD mengenai maksud dan tujuan Perwal ini. Harapannya, aparatur memahami bagaimana langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan hasil pemeriksaan maupun persoalan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, A. Ridwan mengingatkan agar perangkat daerah tidak menunda penyelesaian temuan dan rekomendasi pemeriksaan. Setiap OPD diminta segera menyiapkan data, dokumen, klarifikasi, maupun langkah perbaikan yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan.

Ia menilai, penyelesaian yang cepat dan tepat akan membantu Pemerintah Kota Jambi mencegah persoalan berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.

“Jangan sampai temuan-temuan itu dibiarkan menumpuk. Kalau tidak diselesaikan, besok bertambah lagi masalah. Masalah lama belum selesai, sudah datang masalah baru. Karena itu harus segera kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Sekda juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Setiap rekomendasi pengawasan, kata dia, harus dipandang sebagai instrumen perbaikan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai momentum untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kinerja pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Sisca Octora, S.H., M.H., CGCAE, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perangkat daerah dan ASN mengenai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik, dengan memastikan setiap rekomendasi hasil audit maupun pengawasan dapat ditindaklanjuti secara tertib, efektif, efisien, tepat waktu, dan akuntabel.

“Dengan adanya pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, diharapkan setiap rekomendasi hasil audit atau pengawasan dapat diselesaikan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel oleh perangkat daerah,” jelas Sisca.

Menurutnya, pemahaman yang seragam terhadap Perwal Nomor 3 Tahun 2025 akan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah, Inspektorat, Bagian Hukum, serta unsur penegak hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami kewajiban dan tahapan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Dengan demikian, tidak ada lagi temuan dan rekomendasi yang dibiarkan berlarut-larut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Jambi untuk membangun pemerintahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada perbaikan kualitas pelayanan publik serta kepentingan masyarakat Kota Jambi.