Pemkot Jambi Resmi Berlakukan WFH Setiap Hari Jum’at, Ini Kebijakannya !
Kamis, 09 April 2026
Penulis: Eko Oktavianus | Editor: Eko Oktavianus
Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara melalui penerapan pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada tanggal 06 April 2026.
Dalam Surat Edaran tersebut, menyatakan bahwa kebijakan ini sekaligus sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/Sj tanggal 31 Maret 2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat Edaran Wali Kota Jambi tersebut menyampaikan agar dilakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi yang dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum’at.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mendorong agar pemberlakuan WFH bertujuan sebagai Transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien; Akselerasi layanan digital dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitaliasasi proses birokrasi; Kontiniutas layanan, dengan menjamin layanan Pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan; Efisiensi sumber daya, dengan mengurangi komsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil; Menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas; Mendorong terbentuknya budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek kehadiran; dan Realisasi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi.
Selanjutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diharapkan dapat mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN di Lingkungan Kerja masing-masing. Serta, mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan Pemerintahan berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan layanan digital lainnya.
Guna mendapatakan hasil kerja maksimal, dalam Surat Edara tersebut, Wali Kota Maulana juga mendorong agar OPD membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO. Kemudian, bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan Perangkat Daerah atau Unit Kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai sehingga tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.
Untuk pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain agar dilaksanakan secara hybrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, Pemkot Jambi juga membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50%, perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas. Kemudian juga membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Berikut hal lainnya dalam SE Nomor 06 Tahun 2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, yaitu :
• Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja dengan memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar memastikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.
b. Memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.
• Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
b. Jabatan Administrator (Eselon III).
c. Camat dan Lurah.
d. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.
e. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
f. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
g. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
h. Unit layanan Perizinan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
i. Unit layanan Kesehatan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya.
j. Unit layanan pendidikan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.
k. Unit layanan pendapatan daerah pada Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
l. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Sebagai penutup dalam Surat Edaran tersebut, agar BKPSDM Kota Jambi melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja berbasis hasil, memperkuat ketahanan organisasi, serta mendorong efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.