Optimalkan PAD Lewat Aset Daerah, Pemkot Jambi Lakukan Pendataan Ulang Aset di Kawasan Pasar

Rabu, 01 April 2026

Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi - Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta sebagai upaya mengembalikan kejayaan Pasar, Jambi dimasa lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan pendataan ulang terhadap aset yang berupa Ruko, Toko, Kios, Lapak dan Los Pedagang, tepatnya dikawasan Pasar Sitimang dan Pasar Sijimat.

Sebelum Pendataan dilakukan pada aset Pemerintah Kota di wilayah Pasar, Jambi itu, Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, melakukan survei ke sejumlah titik, pada Rabu sore (01/04/2026). Sekaligus menyerap aspirasi dari para pedagang untuk mengkaji setiap kebijakan-kebijakan yang ada agar kawasan tersebut kembali ramai pengunjung yang kini mulai terlupakan.

Sebagai kawasan yang memiliki nilai-nilai historis panjang, kawasan Pasar, Jambi ini dulunya terkenal tidak hanya sebagai pusat perdagangan oleh masyarakat. Namun juga sebagai pusat budaya, karena dipenuhi oleh bangunan-bangunan tua yang berdiri kokoh sejak zaman kolonial Belanda. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Jambi dibawah kepemimpinan Maulana-Diza terus berkomitmen untuk mengembalikan kejayaan kawasan itu dengan berbagai macam cara melalui program-program Kota Jambi Bahagia.

Dalam keterangannya, Wakil Wali Kota Diza mengatakan, terdapat 2.770 aset Pemerintah Kota Jambi yang tersebar di wilayah Pasar, Jambi.

“Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi memiliki 62 ruko, 237 toko, 1.122 kios, 1.349 lapak dan los. Tadi kami sudah melakukan survei ke beberapa aset tersebut untuk memastikan apakah pemiliknya membayar restribusi tepat waktu dan memastikan nominalnya," ucap Diza.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

“Berdasarkan arahan Wali Kota, kami melakukan pengecekan ini agar dapat memaksimalkan aset-aset Pemerintah Kota Jambi yang bisa dikembangkan, baik nanti dikelola oleh BUMD ataupun dikelola sendiri," lanjutnya.

Lebih lanjut, Diza juga mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyewa ruko, toko, kios ataupun lapak milik Pemerintah Kota Jambi hanya melalui Disperindag Kota Jambi.

“Ada laporan dari masyarakat yang mencoba untuk menyewa kios di kawasan ini yang dibebankan dengan nominal diluar ketetapan. Untuk masyarakat yang tertarik memanfaatkan aset kota yang ada, silahkan hubungi Disperindag tentunya ada aturan yang berlaku. Untuk sekarang ada yang seharga Rp. 3.000,-, Rp. 5.000,-, Rp. 8.000,-, dan Rp. 9.000,- perharinya namun tagihannya dibayarkan perbulan,” jelasnya.

Selain itu, dalam upaya Pemkot Jambi menghidupkan kembali kawasan Pasar, Jambi, Wawako Diza turut mengajak masyarakat untuk dapat meramaikan acara yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 April 2026.

"Hari Jum’at besok kita akan mengadakan kegiatan Wisata Kuliner Kota Tua didepan Hotel Duta, sebagai upaya untuk memajukan kembali kawasan Pasar yang dulu terkenal dengan keramaiannya. Mudah-mudahan disambut baik oleh pedagang maupun masyarakat Kota Jambi," pungkas Wawako Diza.

Dengan langkah yang dilakukan ini, merupakan upaya strategis Pemkot Jambi yang tidak hanya berfikir tentang bagaimana mengoptimalkan PAD. Namun lebih dari itu, sekaligus bertujuan untuk memastikan masyarakat, khususnya para pedagang agar tidak terjebak dengan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dalam penyewaan aset milik Pemerintah.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi