Pemkot Jambi Sampaikan LKPD Unaudited Tahun 2025
Selasa, 31 Maret 2026
Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus
Jambi - Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Kota Jambi tahun 2025, bertempat di Auditorium Sutan Thaha Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa siang (31/03/2026).
Dalam penyerahan ini, turut dihadiri oleh Kepala Daerah se-Provinsi Jambi yang turut menyampaikan LKPD tahun 2025. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk transparansi penggunaaan keuangan daerah dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada BPK RI.
Berdasarkan keterangannya, Wali Kota Maulana mengatakan bahwa penyerahan tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Jambi terhadap Undang-Undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang setelah 3 bulan berakhirnya anggaran, maka pada hari ini kami menyerahkan laporan tersebut dan akan dilanjutkan dengan audit dari BPK. Mudah-mudahan hasil dari pemeriksaan tersebut Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali," ucap Maulana.
Ia mengapresiasi kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyusun laporan secara saksama.
“Kami menyajikan laporan keuangan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Harapan besar kami, Kota Jambi dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucap Maulana usai kegiatan.
Ia menyebutkan bahwa APBD Kota Jambi mengalami peningkatan yang menembus angka 2 triliun.
“Pada tahun 2025, Alhamdulillah ada peningkatan APBD sampai menyentuh angka 2 triliun, yang mana belum pernah tercapai selama ini. Peningkatan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI karena selama ini kami bersama Inspektorat Kota Jambi selalu mengikuti saran-saran yang diberikan oleh BPK RI," tutup Wali Kota Maulana.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasinya terhadap kepala daerah yang telah menyampaiakan LKPD unaudited tersebut.
“BPK bertanggung jawab untuk memeriksa keuangan pemerintahan daerah dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD paling lambat 2 bulan setelah menerima laporan tersebut dari kepala daerah. Kami berharap dukungan dari para kepala daerah untuk dapat mengakses informasi yang seluas-luasnya dan komunikasi dengan tim pemeriksaan dijaga dengan objektif agar kualitas pemeriksaan dapat meningkat," ujar Toha.
Toha mengatakan bahwa pada saat ini posisi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk rata-rata pemerintah daerah se-Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar 78,58%.
“Untuk rata-rata, kita masih dibawah target Nasional yaitu sebesar 80%. Dengan rincian untuk Provinsi Jambi 77,90%, Kota Jambi 80,50%, Kota Sungai Penuh 77,50%, Kab. Tanjung Jabung Barat 76,70%, Kab. Tajung Jabung Timur75,60%, Kab. Bungo 83,50%, Kab. Merangin 74,40%, Kab. Tebo 81,50%, Kab. Batang Hari 80,70%, Kab. Kerinci 74,90%, Kab. Sarolangun 81,90%, dan Kab. Muaro Jambi 77,70%," pungkasnya.